JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia (BI) tengah membuat detil aturan wajib pemakaian rupiah dalam transaksi perdagangan pertambangan mineral dan batubara di dalam negeri. Sebab, karena produk tambang adalah produk global, selama ini pembayarannya menggunakan dollar. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan dengan BI masih belum selesai dan memerlukan finalisasi. "Kami ingin membuat detil aturan, mana yang bisa langsung memakai rupiah, mana yang temporer dan butuh waktu perubahan, serta mana yang tidak perlu memakai rupiah," terangnya Jumat (13/5). Ia menegaskan, dalam transaksi ekspor, tidak akan diwajibkan memakai mata uang rupiah. Namun, kegiatan penjualan di dalam negeri akan diwajibkan memakai rupiah. "Tapi semuanya belum final," tandas Bambang tanpa merinci target waktu penyelesaian pembahasan ini.
ESDM dan BI masih kaji wajib rupiah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia (BI) tengah membuat detil aturan wajib pemakaian rupiah dalam transaksi perdagangan pertambangan mineral dan batubara di dalam negeri. Sebab, karena produk tambang adalah produk global, selama ini pembayarannya menggunakan dollar. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan dengan BI masih belum selesai dan memerlukan finalisasi. "Kami ingin membuat detil aturan, mana yang bisa langsung memakai rupiah, mana yang temporer dan butuh waktu perubahan, serta mana yang tidak perlu memakai rupiah," terangnya Jumat (13/5). Ia menegaskan, dalam transaksi ekspor, tidak akan diwajibkan memakai mata uang rupiah. Namun, kegiatan penjualan di dalam negeri akan diwajibkan memakai rupiah. "Tapi semuanya belum final," tandas Bambang tanpa merinci target waktu penyelesaian pembahasan ini.