JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, revisi PP 79 memang belum terbit, lantaran belum ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian itu masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79. "Sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP 79 tahun 2010 berdampak baik kepada investor? atau malah hanya sekadar PP yang tidak banyak benefit," kata Arcandra, Kamis (14/12).
ESDM dan Kemkeu belum sepakat soal pajak KKKS
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Alasannya karena Kementerian Keuangan belum sependapat dengan ESDM. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, revisi PP 79 memang belum terbit, lantaran belum ada kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian itu masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79. "Sangat signifikan karena akan menentukan apakah PP 79 tahun 2010 berdampak baik kepada investor? atau malah hanya sekadar PP yang tidak banyak benefit," kata Arcandra, Kamis (14/12).