ESDM diminta revitalisasi peran listrik swasta



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diharapkan dapat merevitalisasi peran produsen listrik swasta dalam program 35.000 megawatt (MW). Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) Rizka Armadhana, mengatakan, pihak swasta sebaiknya didukung penuh dalam menghadapi banyak kendala di lapangan agar proyek tersebut cepat terwujud.

Rizka mengatakan, sulit jika pembiayaan program 35.000 MW hanya digarap oleh PLN karena investasi di proyek ini cukup besar yakni mencapai Rp1,18 triliun. "Itu sebabnya peran swasta sangat strategis di sini. PLN kami usulkan fokus kepada pembangunan jaringan saja dan distribusi mengingat kemampuan finansial PLN dalam membiayai proyek ini juga terbatas," ujar Riza.

Sebelumnya APLSI mengharapkan, dana repatriasi hasil dari amnesti pajak dapat digunakan untuk membangun pembangkit-pembangkit listrik hingga 35.000 megawatt (MW) guna mengatasi krisis energi di berbagai daerah.


"Kami usulkan agar dihidupkan lagi program kerjasama pemerintah dengan swasta atau 'public private partnership' (PPP) utamanya untuk pembiayaan listrik 35.000 MW," tutur Arthur Simatupang, Ketua Harian APLSI.

Menurut Arthur, program amnesti pajak bisa bermanfaat bagi sektor energi utamanya program 35.000 MW, sehingga mengusulkan agar pemerintah menghidupkan kembali program untuk menggiring dana repatriasi.

Ia berpendapat, bila program PPP dikawinkan dengan proyek 35.000 MW kemudian dibiayai oleh bank penampung dana repatriasi, skema kerjasama ini akan mempercepat eksekusi program.

"Bila skema ini jalan akan meningkatnya kejelasan dan kepastian aturan main untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi investasi di bidang infrastruktur. Juga bisa meminimalkan risiko, meningkatkan kepastian masa depan investasi," ucap Arthur.

Skema PPP sudah berjalan sejak tahun 2005 dan dikenal dengan istilah Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS). Saat ini, KPS telah berganti nomenklatur menjadi Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur lewat Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

(Muhammad Razi Rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini