ESDM evaluasi aturan penyesuaian tarif listrik



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi Peraturan Menteri (Permen) No 09 Tahun 2019 terkait penundaan tarif listrik dari bulan Februari hingga bulan Mei 2015. Diketahui sebelumnya, tarif listrik golongan R1 dengan daya 1.3000 Volt Ampere (VA) dan daya 2.200 VA kenaikannya ditunda. Staff Ahli Kementerian ESDM, Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, penundaan tarif listrik adjustmen bisa kapan saja ditetapkan. Pemerintah menginginkan setiap bulannya harus di evaluasi. "Kalau menurut saya, penundaan itu artinya hanya tinggal menunggu waktunya saja, apakah kebijakannya naik atau turun nantinya, Tetapi, pemerintah maunya setiap saat dilakukan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (26/4). Ia membeberkan, sebenarnya, pemerintah bisa saja melakukan penerapan tarif adjusment. Namun, penundaan ini juga merupakan kebijakan pemerintah. Pasalnya, naik atau tidaknya tarif listrik merupakan atomatic adjustment. "Pemerintah melihatnya begini, apakah tarif adjusment itu jika dinaikan sesuai atau tidak dengan golongan R1," jelasnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan memberlakukan tariff adjustment untuk kedua golongan pelanggan rumah tangga mulai 1 April 2015. Adapun metode perhitungan tarif untuk golongan R1 dan R2 akan disamakan dengan 10 golongan lainnya yang sudah tidak menerima subsidi dan berpatokan pada fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak nasional atau Indonesia Crude Price (ICP) serta besaran inflasi bulan sebelumnya. Saat ini tarif untuk R1 daya 1.300 VA diketahui berada pada angka Rp 1.352 per kWh (kilo Watt hour), sedangkan R1 daya 2.200 VA di level Rp 1.352 per kWh. Jika adjustment tariff diberlakukan. Artinya tarif listrik kedua golongan akan berada di kisaran 1.426 per kwh. Widhyawan menekankan, sebelum akan merevisi Permen No 09 Tahun 2015 ini. Bahwa Peremn tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu. "Ini memang tarifnya ditunda dulu dan Permennya akan selalu disempurnakan, kalau memang nanti betul dirubah, ya urusannya lain, penundaan sudah tidak ada," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa