KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) No. 51/2017 Tentang Penyimpanan Barang Milik Negara Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Hasil pengkajian ulang ini bisa berbuntut perubahan pada aturan ini. Padahal seperti diketahui, Permen tersebut baru seumur jagung lantaran baru diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Agustus 2017. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar membenarkan, pihaknya sedang mengevaluasi dan akan merubah peraturan tersebut. Namun, dia masih enggan menjelaskan poin-poin yang akan direvisi.
ESDM evaluasi aturan penyimpanan BMN di kontraktor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) No. 51/2017 Tentang Penyimpanan Barang Milik Negara Oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Hasil pengkajian ulang ini bisa berbuntut perubahan pada aturan ini. Padahal seperti diketahui, Permen tersebut baru seumur jagung lantaran baru diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 Agustus 2017. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar membenarkan, pihaknya sedang mengevaluasi dan akan merubah peraturan tersebut. Namun, dia masih enggan menjelaskan poin-poin yang akan direvisi.