JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mulai menggelar perumusan amandemen kontrak dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B). Pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian revisi kontrak untuk pemegang PKP2B generasi kedua. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, isi kontrak dalam PKP2B generasi kedua relatif lebih mudah dibandingkan dengan generasi pertama dan generasi ketiga. "Kami akan memulai dengan yang paling ringan, yaitu PKP2B generasi kedua, karena mereka prevailing law," katanya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (6/1). Dia menjelaskan, dalam isi kontrak PKP2B generasi kedua menggunakan asas prevailing law atau pengenaan penerimaan negara bagi perusahaan besaran tarifnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara, generasi pertama dan generasi kedua menggunakan asas nailed down alias besaran tarifnya sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan perusahaan.
ESDM fokus amandemen kontrak PKP2B generasi II
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan mulai menggelar perumusan amandemen kontrak dengan perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B). Pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian revisi kontrak untuk pemegang PKP2B generasi kedua. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, isi kontrak dalam PKP2B generasi kedua relatif lebih mudah dibandingkan dengan generasi pertama dan generasi ketiga. "Kami akan memulai dengan yang paling ringan, yaitu PKP2B generasi kedua, karena mereka prevailing law," katanya saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (6/1). Dia menjelaskan, dalam isi kontrak PKP2B generasi kedua menggunakan asas prevailing law atau pengenaan penerimaan negara bagi perusahaan besaran tarifnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara, generasi pertama dan generasi kedua menggunakan asas nailed down alias besaran tarifnya sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan perusahaan.