JAKARTA. Alasan PT Freeport Indonesia (PTFI) tak kunjung mengekspor konsentrat mineral mulai terungkap. Padahal, untuk kepentingan Freeport, Kementerian ESDM membolehkan perusahaan ini memiliki dua izin sekaligus, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Kontrak Karya (KK). Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, Freeport sejatinya bisa otomatis mengajukan ekspor, dengan status IUPK dan KK. Hanya, Freeport belum melaksanakan ekspor konsentrat karena berharap bea keluar tetap seperti tahun 2016. Kata Sujatmiko, Freeport ingin mendapat keringanan bea keluar dari yang seharusnya sebesar 7,5% menjadi 5%."Mereka ingin tetap 5%. Begitu ada kejelasan bisa mendapatkan bea keluar 5%, mereka segera melakukan pengapalan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/4). Pemantauan Kementerian ESDM, saat ini, Freeport terus melakukan persiapan ekspor.
ESDM: Freeport minta bea keluar 5%
JAKARTA. Alasan PT Freeport Indonesia (PTFI) tak kunjung mengekspor konsentrat mineral mulai terungkap. Padahal, untuk kepentingan Freeport, Kementerian ESDM membolehkan perusahaan ini memiliki dua izin sekaligus, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Kontrak Karya (KK). Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, Freeport sejatinya bisa otomatis mengajukan ekspor, dengan status IUPK dan KK. Hanya, Freeport belum melaksanakan ekspor konsentrat karena berharap bea keluar tetap seperti tahun 2016. Kata Sujatmiko, Freeport ingin mendapat keringanan bea keluar dari yang seharusnya sebesar 7,5% menjadi 5%."Mereka ingin tetap 5%. Begitu ada kejelasan bisa mendapatkan bea keluar 5%, mereka segera melakukan pengapalan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/4). Pemantauan Kementerian ESDM, saat ini, Freeport terus melakukan persiapan ekspor.