JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) geram dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang tak mematuhi aturan tarif perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Alih-alih patuh, PLN justru membikin aturan sendiri dan menetapkan tarif pembelian lebih murah. Kementerian ESDM mendapat laporan PLN telah membikin aturan tandingan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas sampai 10 megawatt, oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN memberlakukan aturan tersebut sejak April 2016. Kementerian ESDM memang belum mengetahui detail isi aturan harga versi PLN. Dus, belum ketahuan tarif PJBL dari PLTMH versi PLN. "Saya tidak tahu harga detailnya, tapi PLN tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah," tandas Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/4) pekan lalu.
ESDM geram PLN pasang tarif PLTMH sendiri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) geram dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang tak mematuhi aturan tarif perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Alih-alih patuh, PLN justru membikin aturan sendiri dan menetapkan tarif pembelian lebih murah. Kementerian ESDM mendapat laporan PLN telah membikin aturan tandingan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 19/2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas sampai 10 megawatt, oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN memberlakukan aturan tersebut sejak April 2016. Kementerian ESDM memang belum mengetahui detail isi aturan harga versi PLN. Dus, belum ketahuan tarif PJBL dari PLTMH versi PLN. "Saya tidak tahu harga detailnya, tapi PLN tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pemerintah," tandas Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/4) pekan lalu.