ESDM: Gunung Ciremai tidak dijual ke Chevron



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tidak pernah dan tidak akan pernah menjual properti milik bangsa seperti pulau, dataran tak berpenghuni termasuk Gunung Ciremai, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupatan Kuningan, Jawa Barat.

“Pemanfaatan sumber energi berbasis panas bumi bukanlah menjual gunung secara keseluruhan namun memanfaatkannya sebagian kecil saja untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai sumber energi yang ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam  jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/3), seperti dikutip dari Setkab RI.

Rida mengaku kagum dengan orang-orang yang telah menyebarkan isu penjualan Gunung Ciremai seharga Rp 60 triliun.


“Saya ingin belajar malah, bagaimana cara menyebarkan isu seperti ini, betul. Saya termasuk orang selalu berpikiran positif, tidak pernah melihat yang negatif,” ujarnya.

Rida menjelaskan, status wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Ciremai yang ditetapkan oleh Menteri ESDM  itu sesuai dengan aturan Permen ESDM No. 11 Tahun 2009 mengenai usaha kegiatan panas bumi.

“Itu Menteri menetapkan namanya wilayah kerja panas bumi. Setelah itu dilelangkan, siapakah yang melelangkannya? Ya tergantung lokasinya, kalau lokasinya ada disatu kabupaten/kota, maka yang berwenang untuk melelangkan WKP itu adalah Walikota atau Bupati. Tetapi kalau lokasi WKP-nya itu melintasi dua kabupaten/kota atau lebih, sesuai kewenangannya dan ini yang terjadi di Ciremai maka yang melelangkannya adalah seorang Gubernur dalam hal ini Gubernur Jawa Barat,” lanjut Rida.

Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM itu mengakui, WKP Gunung Ciremai memang sudah dilelang, dan juga sudah ada pemenangnya, yaitu PT Jasa Daya Chevron. Namun Ijin Operasional Produksi (IOP) nya belum jalan.

 “Jadi, semua prosedur sudah ditempuh, sama dengan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)- PLTP lainnya, lalu kata-kata gunung dijual itu yang mana, ngga ada. Selama inikan banyak, di Derajat ada, di Kamojang ada, jadi ga ada yang dijual. Gunung Salak ga dijual tuh, dan udah jalan, dan katanya disana hutannya malah makin banyak,” tutur Rida.

Dimenangkan Chevron

Dalam kesempatan itu, Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana menguraikan proses penetapan WKP Gunung Ciremai dan penentuan pemenang tender pengelolalanya.

Menurut Rida, prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai pertama kali disurvei oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2006 yang mengacu pada data awal yang merupakan hasil survei Pertamina dan pada tahun 2007 diajukan kepada Pemerintah cq. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. Hasil evaluasi pihak Kementerian ESDM dinyatakan bahwa prospek panas bumi wilayah Gunung Ciremai belum bisa ditetapkan karena dinilai data yang tersedia belum memadai. Tahun 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM mengalokasikan anggaran untuk melengkapi kekurangan data data Magnetic Telurric (MT), Peta Citra dan data-data pendukung lainnya. Setelah dilakukan penambahan dan kompilasi data-data baru kemudian diajukan kembali dan akhirnya untuk ditetapkan sebagai Wilayah Kerja kepada Menteri ESDM.

Atas upaya tersebut, lanjut Rida, Menteri ESDM menetapkan Prospek panas bumi wilayah G. Ciremai sebagai WKP G. Ciremai berdasarkan Kep Men ESDM No. 1153 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi di daerah Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilelangkan secara terbuka.

“WKP Ciremai memiliki luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 Mwe,” papar Rida Mulyana. Menurut Rida, PLTP Gunung Ciremai masuk dalam Crash Program 10.000 MW Tahap II sesuai Permen ESDM No 21/2013 dengan rencana pengembangan 2 x 55 MW. Pelelangan WKP Gunung Ciremai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2011.

WKP Gunung Ciremai itu, lanjut Rida, telah dilelang pada 10 Oktober 2011 yang diikuti oleh 2 peserta, yaitu, PT. Hitay Renewable Energy dan PT. Jasa Daya Chevron. Berdasarkan hasil evaluasi lelang WKP peserta yang lolos ke tahap ke-2 adalah PT. Jasa Daya Chevron.

“Lelang WKP Gunung Ciremai dimenangkan oleh PT. Jasa Daya Chevron sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rida sembari menyebutkan, saat ini IUP belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena sedang dalam tahap negosiasi shareholder BUMD dengan pemenang lelang.

PLTP Ciremai 2 x 55 MW direncanakan untuk COD pada Tahun 2020 dengan perkiraan investasi PT Jasa Daya Chevron sekitar 400 Juta dollar AS atau sekitar Rp 4 triliun lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan