JAKARTA. Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Dalam Permen tersebut, hanya ada tiga industri yang mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja. Penurunan harga gas ini pun tidak semuanya maksimal US$ 6 per mmbtu. Masih ada harga gas yang lebih dari US$ 6 per mmbtu yaitu harga gas untuk Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman sebesar US$ 6,48 per mmbtu dari US$ 6,56 per mmbtu. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang perhitungan harga gas untuk pupuk memang menggunakan formula. Sementara untuk harga gas bagi petrokimia bisa dibawah US$ 6 per mmbtu. "Petrokimia tetap dibawah US$ 5 per mmbtu," kata Arcandra pada Senin (5/12).
ESDM hanya turunkan harga gas untuk 3 industri
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Dalam Permen tersebut, hanya ada tiga industri yang mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja. Penurunan harga gas ini pun tidak semuanya maksimal US$ 6 per mmbtu. Masih ada harga gas yang lebih dari US$ 6 per mmbtu yaitu harga gas untuk Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman sebesar US$ 6,48 per mmbtu dari US$ 6,56 per mmbtu. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang perhitungan harga gas untuk pupuk memang menggunakan formula. Sementara untuk harga gas bagi petrokimia bisa dibawah US$ 6 per mmbtu. "Petrokimia tetap dibawah US$ 5 per mmbtu," kata Arcandra pada Senin (5/12).