ESDM hanya turunkan harga gas untuk 3 industri



JAKARTA. Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu. Dalam Permen tersebut, hanya ada tiga industri yang mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.

Penurunan harga gas ini pun tidak semuanya maksimal US$ 6 per mmbtu. Masih ada harga gas yang lebih dari US$ 6 per mmbtu yaitu harga gas untuk Pupuk Sriwidjaja Palembang dari JOB PHE-Talisman sebesar US$ 6,48 per mmbtu dari US$ 6,56 per mmbtu.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang perhitungan harga gas untuk pupuk memang menggunakan formula. Sementara untuk harga gas bagi petrokimia bisa dibawah US$ 6 per mmbtu. "Petrokimia tetap dibawah US$ 5 per mmbtu," kata Arcandra pada Senin (5/12).


Untuk harga gas bagi industri baja, Arcandra bilang harga baja masih akan ditetapkan melalui harga. Penurunan harga gas ini akan ditetapkan setiap tahun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang penetapan harga gas untuk tiga industri tersebut memang seharusnya menggunakan formula harga. Namun karena harga tiga industri masih harganya masih rendah maka harga gas masih menggunakan harga dasar (floor price).

"Ada floor price-nya, tergantung harga, harga urea saat ini rendah sekali. Sehingga harganya ada US$ 5,8 ada yang US$ 6 ada juga yang US$ 3 sekian. Harga urea, amonia,metanol, juga baja saat ini itu tambahannya jadi tidak ada,"imbuh Wiratmaja.

Wiratmaja bilang dengan adanya formula harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, maka pemerintah tidak harus menanggung penurunan harga sendirian. Namun dengan penggunaan formula harga, bagian pemerintah dan kontraktor juga berkurang.

Selain itu, biaya harga gas di midstream juga ikut turun. Mayoritas kontraktor yang berkorban untuk penurunan harga ini adalah PT Pertamina (persero). "Efisiensi Pertamina yang sudah ajak diskusi. Sebelum itu ditetapkan sudah diskusim," jelas Wiratmaja.

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi bilang SKK Migas akan menfasilitasi proses amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). "Amandemen belum karena Permen baru keluar. Di permen dituliskan amandemen PJBG harus sudah diamandemen. Kalau amandemen PJBG kesepakatan antara penjual dan pembeli ini yang harus difasilitasi. Amien bilang hingga saat ini sudah ada tiga kontrak yang telah selesai diamanden.

Biarpun begitu Permen ini belum bisa memfasilitasi penurunan harga gas bagi industri lainnya. Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi disebutkan Penetapan harga Gas Bumi Tertentu diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang Industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan.

Jika harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, maka Menteri dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto