JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan peraturan baru. Kali ini peraturan yang diterbitkan Kementerian ESDM terkait pemanfaatan gas suar bakar (flare gas). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mengatakan, selama ini gas suar selalu dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. Selain itu, gas suar umumnya memiliki gas pengotor yang cukup tinggi yaitu CO2 dan H2S.
ESDM harap badan usaha manfaatkan gas suar
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan peraturan baru. Kali ini peraturan yang diterbitkan Kementerian ESDM terkait pemanfaatan gas suar bakar (flare gas). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mengatakan, selama ini gas suar selalu dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. Selain itu, gas suar umumnya memiliki gas pengotor yang cukup tinggi yaitu CO2 dan H2S.