KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan kebijakan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Alhasil, kebijakan DMO 25% dari total produksi dan juga harga patokan untuk kelistrikan US$ 70 per ton masih berlaku hingga akhir tahun ini. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bahkan sekali pun nantinya bakal ada perubahan kebijakan, kata Bambang, pembahasan akan dilakukan menunggu Menteri ESDM terpilih dalam Kabinet baru bentukan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini. Baca Juga: Kementerian Perindustrian & Kementerian ESDM Tidak Satu Suara Menyikapi DMO Batubara premium
ESDM: Harga DMO US$ 70 per ton untuk PLN masih berlaku sampai akhir 2019
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait perubahan kebijakan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Alhasil, kebijakan DMO 25% dari total produksi dan juga harga patokan untuk kelistrikan US$ 70 per ton masih berlaku hingga akhir tahun ini. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bahkan sekali pun nantinya bakal ada perubahan kebijakan, kata Bambang, pembahasan akan dilakukan menunggu Menteri ESDM terpilih dalam Kabinet baru bentukan Presiden Joko Widodo di periode kedua ini. Baca Juga: Kementerian Perindustrian & Kementerian ESDM Tidak Satu Suara Menyikapi DMO Batubara premium