ESDM Hitung Ulang Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Guna Penuhi Permintaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan bahan bakar minyak (BBM) swasta yang sangat tinggi di sepanjang tahun ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghitung ulang kuota impor BBM bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan kuota impor ini merujuk pada pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam sidang kabinet. Presiden secara langsung menekankan prinsip tersebut saat rapat. "Kami akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan pasal 33 kurang lebih. Seperti itu gambaran-gambarannya," ujar Laode, Jumat (19/12/2025).

Namun dia menegaskan jika besaran kuota yang akan dialokasikan untuk SPBU swasta masih dalam perhitungan. Parameter yang digunakan antara lain pola konsumsi dan tren permintaan BBM di lapangan. Data sementara menunjukkan permintaan BBM pada SPBU swasta tetap tinggi hingga akhir 2025.


Baca Juga: Fokus di 2 PLTP, Geo Dipa Bidik Pendapatan Rp 1,07 triliun di Tahun 2025

"Kalau BBM mulai dari tahun 2025 ini semua tinggi. Rata-rata permintaan juga kemarin tinggi-tinggi ke semua SPBU swasta. Sampai hari ini juga demandnya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut," ujar Laode.

Meski demikian, Laode belum merinci persentase kuota yang akan diberikan. Pemerintah berjanji akan mengumumkan angka final setelah perhitungan selesai.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait penetapan kuota impor bahan bakar minyak (BBM).

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak menaati aturan negara.

“Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya ya,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumatq (19/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditanya mengenai kebijakan penetapan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta pengelola SPBU. Menurut dia, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor untuk badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi. “Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” ujarnya.

Namun demikian, Bahlil enggan mengungkapkan identitas badan usaha yang dinilai tidak menaati ketentuan tersebut. Ketika didesak awak media, ia hanya menjawab singkat, “Kamu kan tahu," kata dia. 

Baca Juga: Regional Nusantara Catat Peningkatan Lalu Lintas pada H-7 Libur Nataru 2025/2026

Selanjutnya: Saham Dua Putra (DPUM) Dapat Diperdagangkan Lagi (22/12) Setelah Disuspend

Menarik Dibaca: Promo Burger Bangor Hari Ibu 20-23 Desember, Paket Burger Komplit Serba Rp 50.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News