Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melunak terhadap pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% di blok migas. Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan tegas menolak adanya pihak swasta dalam BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas. Namun di era Menteri ESDM yang baru, Ignasius Jonan, pihak swasta bisa terlibat sebagai pemberi dana atau sponsor utama dari BUMD. Jonan menyebut hak partisipasi sebesar 10% memang harus dimiliki oleh pemda. Namun pemerintah pusat menyadari pemda tidak memiliki dana yang cukup untuk berinvestasi di blok migas sebagai kewajiban dari pemegang hak partisipasi sebesar 10%. "Paling idealnya adalah dibiayai major sponsornya, sponsor utamanya. Jadi diutangi dulu untuk sahamnya. Itu paling ideal," kata Jonan pada Rabu (26/10).
ESDM ikhlaskan 10% saham blok migas bagi pemda
Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melunak terhadap pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% di blok migas. Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan tegas menolak adanya pihak swasta dalam BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas. Namun di era Menteri ESDM yang baru, Ignasius Jonan, pihak swasta bisa terlibat sebagai pemberi dana atau sponsor utama dari BUMD. Jonan menyebut hak partisipasi sebesar 10% memang harus dimiliki oleh pemda. Namun pemerintah pusat menyadari pemda tidak memiliki dana yang cukup untuk berinvestasi di blok migas sebagai kewajiban dari pemegang hak partisipasi sebesar 10%. "Paling idealnya adalah dibiayai major sponsornya, sponsor utamanya. Jadi diutangi dulu untuk sahamnya. Itu paling ideal," kata Jonan pada Rabu (26/10).