ESDM: Indonesia Power boleh kelola PLTU Jawa 5



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) boleh menunjuk langsung anak usahanya PT Indonesia Power untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 di Banten, Jawa Barat.

Penunjukan langsung itu seiring dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Ketenagalistrikan.

Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penunjukan langsung bisa dilakukan asalkan penunjukkan itu untuk anak usaha PLN. “Kalau Perpres-nya bilang seperti itu, yang ditunjuk Indonesia Power mestinya boleh,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (21/9).


Asal tahu saja, PLTU berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt (MW) ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025. Adapun aturannya menyebutkan PLTU Jawa 5  harus dikelola berdasarkan proses tender.

Namun, Luhut tidak bisa menjelaskan apakah aturan ini akan berbenturan. “Kita cek lagi nanti RUPTL-nya, dari pada salah nanti kena marah,” ucapnya.

Direktur Pengadaan PLN, Iwan Supangkat menyatakan, saat ini, belum ada proses penunjukan langsung secara resmi dari PLN kepada Indonesia Power untuk mengelola PLTU Jawa 5.

Namun, ia memastikan, apabila Indonesia Power jadi ditunjuk, itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur. “Di mana PLN dapat menunjuk anak perusahaan, dengan syarat saham PLN minimal 51%,” terangnya.

Menurutnya, pertimbangan utama menunjuk Indonesia Power karena, sudah memiliki lahan serta sudah ada Feasibility Study (FS) dan beberapa common facility PLTU Suralaya 1 Sampai dengan 7 yang dapat digunakan. “Sehingga lebih cepat dan efisien dan menguntungkan negara,” klaimnya.

Apabila tidak ada aral melintang, pembangunan pembangkit PLTU Jawa 5 akan dimulai pada Januari 2017, dan ditargetkan rampung dalam waktu tiga tahun ke depan. “Targetnya 2019 akhir,” ujar Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini