JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) boleh menunjuk langsung anak usahanya PT Indonesia Power untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 di Banten, Jawa Barat. Penunjukan langsung itu seiring dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Ketenagalistrikan. Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penunjukan langsung bisa dilakukan asalkan penunjukkan itu untuk anak usaha PLN. “Kalau Perpres-nya bilang seperti itu, yang ditunjuk Indonesia Power mestinya boleh,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (21/9).
ESDM: Indonesia Power boleh kelola PLTU Jawa 5
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) boleh menunjuk langsung anak usahanya PT Indonesia Power untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 di Banten, Jawa Barat. Penunjukan langsung itu seiring dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Ketenagalistrikan. Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penunjukan langsung bisa dilakukan asalkan penunjukkan itu untuk anak usaha PLN. “Kalau Perpres-nya bilang seperti itu, yang ditunjuk Indonesia Power mestinya boleh,” tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (21/9).