JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berwacana akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus praktik transfer kuota dalam domestic market obligation (DMO) batubara. Dengan begitni, pemerintah berencana mengganti mekanisme dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri. Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi tata cara pemenuhan batubara di dalam negeri agar tidak merugikan negara ataupun pihak lain. "Kebijakan DMO akan kami evaluasi terkait transfer kuota bisa dihilangkan dengan diganti mekanismenya dalam bentuk lain," kata ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/6). Ia mengakui, Keputusan Menteri ESDM Nomor 2805 K/30/MEM/2015 mengenai penetapan kebutuhan batubara dan persentase minimal batubara untuk kepentingan dalam negeri akan mendorong terjadinya transfer kuota. Sebab, kewajiban batubara domestik masih ditanggung bersama para pengusaha.
ESDM ingin hapus praktik transfer kuota batubara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berwacana akan mengeluarkan kebijakan untuk menghapus praktik transfer kuota dalam domestic market obligation (DMO) batubara. Dengan begitni, pemerintah berencana mengganti mekanisme dalam kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara di dalam negeri. Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi tata cara pemenuhan batubara di dalam negeri agar tidak merugikan negara ataupun pihak lain. "Kebijakan DMO akan kami evaluasi terkait transfer kuota bisa dihilangkan dengan diganti mekanismenya dalam bentuk lain," kata ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/6). Ia mengakui, Keputusan Menteri ESDM Nomor 2805 K/30/MEM/2015 mengenai penetapan kebutuhan batubara dan persentase minimal batubara untuk kepentingan dalam negeri akan mendorong terjadinya transfer kuota. Sebab, kewajiban batubara domestik masih ditanggung bersama para pengusaha.