JAKARTA. Pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas masih berlangsung alot antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian ini masih belum sepakat mengenai masa transisi yang akan diberlakukan dalam revisi PP 79. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan masa transisi dikaji mulai dari terbitnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 79, hingga nantinya terbit revisi PP 79 pada tahun 2017. Kementerian ESDM ingin revisi PP 79 hanya berlaku untuk kontrak yang baru.
ESDM ingin revisi PP 79 tidak berlaku surut
JAKARTA. Pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas masih berlangsung alot antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian ini masih belum sepakat mengenai masa transisi yang akan diberlakukan dalam revisi PP 79. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, pertimbangan pemerintah untuk memberlakukan masa transisi dikaji mulai dari terbitnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 79, hingga nantinya terbit revisi PP 79 pada tahun 2017. Kementerian ESDM ingin revisi PP 79 hanya berlaku untuk kontrak yang baru.