JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji tidak akan memberikan toleransi apapun menyoal pemenuhan persyaratan kebijakan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Dengan begitu, seluruh perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tidak akan bisa mengekspor konsentrat kalau belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, pemerintah membutuhkan kesungguhan niat dari para perusahaan tambang agar manfaat nilai tambah bisa dirasakan di dalam negeri. "Freeport dan Newmont, masih boleh ekspor konsentrat, cuma syaratnya harus komitmen dalam pembangunan smelter. Kemudian, untuk mendapatkan surat izin rekomendasi ekspor dari pemerintah, harus menyerahkan roadmap smelter," kata dia, seperti yang dikutip dalam situs resmi ESDM, Selasa (11/2). Seperti diketahui, terdapat enam komoditas yaitu tembaga, seng, timbal, mangan, pasir besi, dan bijih besi yang konsentratnya masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Untuk mendapatkan izin ekspor produk tersebut dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Sementara, untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut persyaratannya yang mesti dipenuhi yaitu memiliki cadangan dan sumber daya yang cukup, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan. Sebelumnya, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 untuk menambah satu poin persyaratan tambahan. Yaitu, Pengusaha wajib menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total belanja modal biaya pembangunan smelter. Sehingga, akan ada jaminan bawa pengusaha akan sungguh-sungguh menyelesaikan pembangunan smelternya.
ESDM janji tak kompromi soal ekspor konsentrat
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji tidak akan memberikan toleransi apapun menyoal pemenuhan persyaratan kebijakan ekspor mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat. Dengan begitu, seluruh perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara tidak akan bisa mengekspor konsentrat kalau belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM mengatakan, pemerintah membutuhkan kesungguhan niat dari para perusahaan tambang agar manfaat nilai tambah bisa dirasakan di dalam negeri. "Freeport dan Newmont, masih boleh ekspor konsentrat, cuma syaratnya harus komitmen dalam pembangunan smelter. Kemudian, untuk mendapatkan surat izin rekomendasi ekspor dari pemerintah, harus menyerahkan roadmap smelter," kata dia, seperti yang dikutip dalam situs resmi ESDM, Selasa (11/2). Seperti diketahui, terdapat enam komoditas yaitu tembaga, seng, timbal, mangan, pasir besi, dan bijih besi yang konsentratnya masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Untuk mendapatkan izin ekspor produk tersebut dari Kementerian Perdagangan, perusahaan tambang harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Sementara, untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut persyaratannya yang mesti dipenuhi yaitu memiliki cadangan dan sumber daya yang cukup, menunjukkan keseriusan pembangunan smelter dengan menyerahkan rencana pembangunan, serta memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan. Sebelumnya, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014 untuk menambah satu poin persyaratan tambahan. Yaitu, Pengusaha wajib menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total belanja modal biaya pembangunan smelter. Sehingga, akan ada jaminan bawa pengusaha akan sungguh-sungguh menyelesaikan pembangunan smelternya.