JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan pengusaha batubara mengenai penerapan kebijakan pajak keuntungan tambahan atau windfall profit tax. Konsep tersebut baru bisa diterapkan ketika harga batubara kembali meningkat. Hal itu juga dipertimbangkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari besaran pajak yang diberikan oleh pengusaha kepada pemerintah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengungkapkan, hal tersebut yang jadi pembahasan antara pengusaha dan pemerintah ketika membahas regulasi batubara di Batam, Pekan lalu. "Itu juga yang jadi diskusi, dan awal konsep (windfall profit tax) itu dari pelaku usaha," terangnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (26/8). Maka dari itu, Kementerian ESDM bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah konsep itu bisa diterapkan. Pasalnya masih ada beberapa draf yang diberi catatan. Misalnya, berapa batas harga batubara yang akan dikenakan windfall profit tax. "Sementara ini belum (diterapkan), nantilah kalau harga sudah mulai naik. Di Biro Hukum (Kementerian ESDM) sedang dikaji perubahan harganya apakah naik signifikan atau tidak, kemudian baru disetujui," tandasnya. Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia menduga, windfall profit tax yang dimaksud itu terkait dengan penyusunan biaya produksi untuk. "Harga batubara mulut tambang, nah di situ ada usulan formula yang digunakan bisa mengantisipasi jika harga batubara rebound atau profit tinggi," tandasnya. Sayangnya ia tidak ingin berbicara lebih lebar karena hal tersebut sensitif dan perlu dikaji kembali. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM kaji pajak keuntungan tambahan batubara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji usulan pengusaha batubara mengenai penerapan kebijakan pajak keuntungan tambahan atau windfall profit tax. Konsep tersebut baru bisa diterapkan ketika harga batubara kembali meningkat. Hal itu juga dipertimbangkan untuk meningkatkan pendapatan negara dari besaran pajak yang diberikan oleh pengusaha kepada pemerintah. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengungkapkan, hal tersebut yang jadi pembahasan antara pengusaha dan pemerintah ketika membahas regulasi batubara di Batam, Pekan lalu. "Itu juga yang jadi diskusi, dan awal konsep (windfall profit tax) itu dari pelaku usaha," terangnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Rabu (26/8). Maka dari itu, Kementerian ESDM bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apakah konsep itu bisa diterapkan. Pasalnya masih ada beberapa draf yang diberi catatan. Misalnya, berapa batas harga batubara yang akan dikenakan windfall profit tax. "Sementara ini belum (diterapkan), nantilah kalau harga sudah mulai naik. Di Biro Hukum (Kementerian ESDM) sedang dikaji perubahan harganya apakah naik signifikan atau tidak, kemudian baru disetujui," tandasnya. Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia menduga, windfall profit tax yang dimaksud itu terkait dengan penyusunan biaya produksi untuk. "Harga batubara mulut tambang, nah di situ ada usulan formula yang digunakan bisa mengantisipasi jika harga batubara rebound atau profit tinggi," tandasnya. Sayangnya ia tidak ingin berbicara lebih lebar karena hal tersebut sensitif dan perlu dikaji kembali. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News