ESDM: Kalaupun subsidi diberikan, tentunya limited



JAKARTA. Pemerintah menyatakan menerima baik catatan yang diberikan oleh tiap-tiap fraksi dalam sidang paripurna RUU APBN Perubahan 2015, termasuk dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di mana keduanya masih mempersoalkan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Namun begitu, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, persoalan subsidi BBM merupakan kewenangan pemerintah, dan alasan mengenai penghapusannya sudah dipahami oleh masyarakat. "Satu-dua fraksi tidak apa-apa ngasih catatan, tapi itu tidak akan menghalangi langkah pemerintah untuk mengefisiensikan subsidi energi," kata Askolani, akhir pekan usai sidang. Askolani menuturkan, dengan adanya penghapusan subsidi BBM tersebut pemerintah memiliki tambahan anggaran untuk belanja infrastruktur. Artinya, sambung dia, jika penghapusan subsidi BBM tidak dilakukan pemerintah tidak akan pernah bisa melakukan perbaikan kualitas belanja. "Tapi kan ada yang punya pandangan lain, enggak apa-apa. Demokrasi lah ya," ucap Askolani. Disubsidi terbatas

Meski premium sudah tidak disubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menampik kemungkinan bahwa premium kembali disubsidi, jika harga minyak dunia rebound. Menanggapi kemungkinan tersebut, Akolani sependapat. "Bisa saja diberikan lagi, tapi tentunya sudah limited," kata dia. Kalaupun kembali diberikan subsidi, pemerintah tidak akan memberikan sebesar yang lalu yang bisa lebih dari Rp 3.000 -Rp 4.000 per liter. "Bukan fixed subsidi untuk premium, tapi dalam batas-batas yang wajar," imbuh Askolani. Dia menambahkan, sementara ini pemerintah masih yakin dengan asumsi harga minyak mentah 60 dollar AS per barel kemungkinan kecil subsidi diberikan. Namun begitu, dia bilang pemerintah sudah memiliki cadangan anggaran jika subsidi kembali diberikan. "Mungkin akan kita hitung lagi, 2016 nanti," kata dia. UU APBN Perubahan 2015 menyepakati program pengelolaan subsidi terdiri dari subsidi non-energi Rp 74,2 triliun dan subsidi energi sebesar Rp 137,8 triliun. Subsidi energi terdiri dari program subsidi jenis BBM tertentu, LPG tabung 3 Kg, dan LGV sebesar Rp 64,6 triliun. Serta program subsidi listrik sebesar Rp 73,1 triliun.

Dalam pandangan mini fraksi, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS masih mempermasalahkan soal penghapusan subsidi BBM untuk premium. “Fraksi Partai Gerindra menolak penghapusan subsidi BBM untuk premium dan pemberlakuan subsidi tetap untuk BBM jenis solar yang mendorong pasarisasi BBM, dan oleh Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi,” papar Ahmadi Noor Supit dalam sidang paripurna. Sementara itu, Ahmadi melanjutkan paparannya, Fraksi PKS dengan tegas menolah penghapusan subsidi premium yang direncanakan oleh pemerintah. Sedangkan Fraksi PAN justru meminta agar subsidi yang diberikan bisa lebih produktif dan berimplikasi langsung pada penyehatan ekonomi nasional. Fraksi PAN, kata Ahmadi, meminta agar pemerintah dalam memberikan subsidi lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan langsung masyarakat di desa dalam bentuk pembangunan infrastruktur. (Estu Suryowati)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan