KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto mengungkapkan izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014. Oleh karenanya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. "Intinya Antam dimenangkan dalam kasasi oleh MA dan dihidupkan kembali SK-nya dan diberikan sertifikat CnC (Clean and Clear) oleh ESDM,"kata Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).
ESDM: Kasasi MA menangkan Antam eksplorasi tambang nikel Konawe Utara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto mengungkapkan izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014. Oleh karenanya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. "Intinya Antam dimenangkan dalam kasasi oleh MA dan dihidupkan kembali SK-nya dan diberikan sertifikat CnC (Clean and Clear) oleh ESDM,"kata Heriyanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (6/4).