KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar adanya pencabutan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan belum ada keputusan baru, sehingga kebijakan tersebut masih berlaku. "Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait DMO. Jadi sampai saat ini kebijakan DMO masih seperti tahun lalu, belum ada perubahan," jelas Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (16/8). Baca Juga: Produsen batubara komitmen penuhi kewajiban DMO 25%
ESDM: Kebijakan harga DMO Batubara masih berlaku, belum ada kebijakan baru
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar adanya pencabutan wajib pasok batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan belum ada keputusan baru, sehingga kebijakan tersebut masih berlaku. "Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait DMO. Jadi sampai saat ini kebijakan DMO masih seperti tahun lalu, belum ada perubahan," jelas Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid Agung saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (16/8). Baca Juga: Produsen batubara komitmen penuhi kewajiban DMO 25%