JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait sumber energi baru yakni gasifikasi batubara atau underground coal gasification (UCG). Beleid tersebut diperlukan untuk mengakomodir perusahaan pertambangan batubara yang siap berinvestasi di sektor gasifikasi batubara sebagai nilai tambah dibidang mineral dan batubara (minerba). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah memiliki pilot project mengenai gasifikasi batubara. Asal tahu saja, gasifikasi batubara merupakan proses untuk mengubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar (combustible gases). “Kita sudah punya pilot project, dan pada tahun ini, akan kita dorong supaya ada badan usaha yang masuk untuk mengolah gasifikasi batubara,” terangnya, Jumat (11/3).
ESDM kebut regulasi gasifikasi batubara
JAKARTA. Dalam waktu dekat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait sumber energi baru yakni gasifikasi batubara atau underground coal gasification (UCG). Beleid tersebut diperlukan untuk mengakomodir perusahaan pertambangan batubara yang siap berinvestasi di sektor gasifikasi batubara sebagai nilai tambah dibidang mineral dan batubara (minerba). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya sudah memiliki pilot project mengenai gasifikasi batubara. Asal tahu saja, gasifikasi batubara merupakan proses untuk mengubah batubara padat menjadi gas batubara yang mudah terbakar (combustible gases). “Kita sudah punya pilot project, dan pada tahun ini, akan kita dorong supaya ada badan usaha yang masuk untuk mengolah gasifikasi batubara,” terangnya, Jumat (11/3).