KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak bagi hasil migas dinilai membuat skema cost recovery bakal lebih diminati. Adapun, aturan yang baru tertuang dalam PermenĀ ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Praktisi Hulu Migas Tumbur Palindungan bilang ke depannya Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) bakal memiliki opsi untuk mengadopsi skema kontrak.
ESDM kembali berlakukan fleksibilitas kontrak migas, cost recovery bakal diminati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menerapkan fleksibilitas kontrak bagi hasil migas dinilai membuat skema cost recovery bakal lebih diminati. Adapun, aturan yang baru tertuang dalam PermenĀ ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Praktisi Hulu Migas Tumbur Palindungan bilang ke depannya Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) bakal memiliki opsi untuk mengadopsi skema kontrak.