JAKARTA. PT Freeport Indonesia rupanya sempat mengajukan permohonan perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Desember silam. Menyusul izin ekspor perusahaan tersebut akan habis masa berlakunya pada Minggu (25/1) depan. Namun, pengajuan permohonan perpanjangan ekspor tersebut dikembalikan lagi ke perusahaan lantaran belum melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya, tidak adanya progres perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Freeport misal soal lahan dan lokasi serta syarat lainnya," kata Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM di kantornya, Rabu (21/1).
ESDM kembalikan lagi permohonan ekspor Freeport
JAKARTA. PT Freeport Indonesia rupanya sempat mengajukan permohonan perpanjangan surat persetujuan ekspor (SPE) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Desember silam. Menyusul izin ekspor perusahaan tersebut akan habis masa berlakunya pada Minggu (25/1) depan. Namun, pengajuan permohonan perpanjangan ekspor tersebut dikembalikan lagi ke perusahaan lantaran belum melengkapi sejumlah persyaratan. Salah satunya, tidak adanya progres perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). "Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Freeport misal soal lahan dan lokasi serta syarat lainnya," kata Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM di kantornya, Rabu (21/1).