JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan tahun ini telah mewacanakan untuk memberi insentif pajak bagi industri hulu. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Namun hingga sekarang beleid tersebut belum juga terbit. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang revisi PP 79 memang belum terbit lantaran belum adanya kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua kementerian tersebut masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79 tersebut.
ESDM & Kemenkeu tak klop soal insentif hulu migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan tahun ini telah mewacanakan untuk memberi insentif pajak bagi industri hulu. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Namun hingga sekarang beleid tersebut belum juga terbit. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang revisi PP 79 memang belum terbit lantaran belum adanya kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua kementerian tersebut masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79 tersebut.