KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait mineral kritis tidak membuka keran ekspor bahan mentah. Dus, komoditas mineral tetap diprioritaskan untuk pengolahan di dalam negeri. Kesepakatan tersebut tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia yang ditandatangani pada Jumat (20/2/2026). Dalam dokumen itu, Indonesia disebut akan menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan timbal balik kedua negara. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan, klausul mineral kritis dalam perjanjian tersebut lebih diarahkan untuk mendorong investasi, bukan ekspor bahan mentah.
ESDM: Kesepakatan Mineral Kritis RI–AS Fokus Investasi, Bukan Ekspor Mentah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terkait mineral kritis tidak membuka keran ekspor bahan mentah. Dus, komoditas mineral tetap diprioritaskan untuk pengolahan di dalam negeri. Kesepakatan tersebut tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat–Indonesia yang ditandatangani pada Jumat (20/2/2026). Dalam dokumen itu, Indonesia disebut akan menghapus pembatasan ekspor mineral kritis ke AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan timbal balik kedua negara. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan, klausul mineral kritis dalam perjanjian tersebut lebih diarahkan untuk mendorong investasi, bukan ekspor bahan mentah.
TAG: