ESDM Klaim Hilirisasi Vale Indonesia (INCO) Tetap Berjalan Pasca Divestasi



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen hilirisasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan tetap berjalan selepas divestasi 14% saham ke MIND ID.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat soal nilai divestasi 14% saham tersebut. Pihaknya pun berharap penandatanganan kesepakatan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Kementerian ESDM pun menegaskan, dengan pengalihan saham ini maka upaya hilirisasi akan terus didorong ke depannya.


"Kita berharap (segera) karena sudah dekat lah ini (waktunya). Kita ingin memastikan bahwa hilirisasi yang didorong Presiden dan Undang-Undang berjalan. MIND ID atau siapapun nanti yang ditunjuk, kita bisa memastikan rencana-rencana yang ada di Vale itu bisa terus kita jaga untuk hilirisasi," kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Baca Juga: Divestasi Saham Vale (INCO) di Bawah Harga Pasar, Ini Catatan & Rekomendasi Analis

Dadan melanjutkan, pasca divestasi dilakukan, INCO juga dipastikan akan mendapatkan perpanjangan izin kontrak.

Asal tahu saja, INCO memiliki empat izin KK dengan tahapan operasi produksi yang akan berakhir pada 27-28 Desember 2025 mendatang.

Sebelumnya, manajemen INCO menepis kabar terkait sudah adanya perjanjian harga divestasi 14% saham INCO.

“Hingga saat ini, belum terdapat perjanjian yang ditandatangani oleh Vale Indonesia dan pemegang saham INCO mengenai harga saham divestasi,” terang Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia Filia Alanda, Selasa (20/2).

Sebagai bagian dari proses divestasi, INCO telah melakukan valuasi saham dengan menggunakan metode berdasarkan peraturan dan telah menyampaikan data-data yang diperlukan bagi pemerintah untuk melakukan valuasi harga saham divestasi.

“INCO berkomitmen untuk mendukung penyelesaian proses divestasi dalam waktu secepatnya,” sambung Filia.

 
INCO Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari