JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengucurkan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk eksplorasi panas bumi. Dana yang dianggarkan itu bersifat bergulir sehingga dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi lokasi lainnya. Rencananya, dana bergulir itu akan dikelola oleh PT Geo Dipa Energi. Perusahaan itu sebelumnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dengan porsi saham sebesar 60%. "Tapi kemudian Pertamina menghibahkannya pada negara sehingga sekarang statusnya menjadi BUMN (badan usaha milik negara)," ungkap Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBT dan KE) Kementerian ESDM Luluk Sumiarso, di sela rapat dengar pendapat (RDP) antara Ditjen EBT dan KE Kementerian ESDM, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (19/5). BUMN itu akan berperan untuk mitigasi risiko aktivitas hulu. Artinya, menambahkan data eksplorasi sehingga meminimalisasi risiko pada usaha panas bumi. Nantinya, perusahaan itu akan mengelola dana sebesar Rp1,2 triliun itu untuk melakukan survei pendahuluan sehingga Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi dibekali data aktual saat ditawarkan pada investor. Dengan sistem tersebut, maka lelang WKP panas bumi yang dilakukan pun dinamakan tender premium sebab calon investor telah mendapatkan data-data eksplorasi terkait wilayah potensial panas bumi itu. Sistem itu berbeda dengan kondisi saat ini yang hanya berupa lelang biasa sehingga risiko pun lebih besar karena tidak ada eksplorasi awal. BUMN yang melaksanakan survei pendahuluan itu direncanakan agar mendapatkan keistimewaan membeli saham pada blok yang dimaksud. Lalu, mengenai biaya yang telah dialokasikan untuk eksplorasi pendahuluan itu akan dikompensasikan sebagai dana yang harus disetorkan (signature bonus) dari investor pada pemerintah. Pola seperti itu, kata dia, tengah dikaji dalam kebijakan tata niaga panas bumi berupa peraturan pemerintah agar nantinya investor pemenang tender WKP panas bumi diwajibkan membayar signature bonus seperti pola yang diberlakukan di sektor minyak dan gas (migas). "Di panas bumi mereka tidak bayar signature bonus, cuma bayar jaminan. Kami upayakan sama seperti migas. Lalu harga ditawarkan dengan feed in tariff (FIT)," jelasnya. Pemikiran itu berupa penetapan harga listrik panas bumi yang akan dibeli oleh PT PLN sebelum WKP dilelang. Nantinya, selain evaluasi administrasi, teknis, dan keuangan, pemenang tender akan ditentukan berdasarkan besaran signature bonus yang diberikan oleh peserta tender. Sebagai informasi, Ditjen EBT dan KE Kementerian ESDM menetapkan regulasi usaha panas bumi dengan porsi penguasaan sumber daya oleh negara, operator dilakukan oleh pemegang WKP atau kontraktor, penetapan wilayah kerja ditentukan pemerintah, izin usaha akan diterbitkan sesuai kewenangan wilayah (jika berlokasi pada satu kabupaten oleh Bupati, lintas kabupaten oleh Gubernur, lintas provinsi oleh Menteri ESDM), efisiensi pengusahaan/penetapan harga jual dipatok dengan harga tertinggi sebesar US$9,7 sen/kWh, menjamin perlindungan konsumen, dan memfasilitasi hubungan komersial.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM kucurkan Rp 1,2 triliun untuk eksplorasi panas bumi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengucurkan dana sebesar Rp1,2 triliun untuk eksplorasi panas bumi. Dana yang dianggarkan itu bersifat bergulir sehingga dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi lokasi lainnya. Rencananya, dana bergulir itu akan dikelola oleh PT Geo Dipa Energi. Perusahaan itu sebelumnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dengan porsi saham sebesar 60%. "Tapi kemudian Pertamina menghibahkannya pada negara sehingga sekarang statusnya menjadi BUMN (badan usaha milik negara)," ungkap Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBT dan KE) Kementerian ESDM Luluk Sumiarso, di sela rapat dengar pendapat (RDP) antara Ditjen EBT dan KE Kementerian ESDM, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (19/5). BUMN itu akan berperan untuk mitigasi risiko aktivitas hulu. Artinya, menambahkan data eksplorasi sehingga meminimalisasi risiko pada usaha panas bumi. Nantinya, perusahaan itu akan mengelola dana sebesar Rp1,2 triliun itu untuk melakukan survei pendahuluan sehingga Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi dibekali data aktual saat ditawarkan pada investor. Dengan sistem tersebut, maka lelang WKP panas bumi yang dilakukan pun dinamakan tender premium sebab calon investor telah mendapatkan data-data eksplorasi terkait wilayah potensial panas bumi itu. Sistem itu berbeda dengan kondisi saat ini yang hanya berupa lelang biasa sehingga risiko pun lebih besar karena tidak ada eksplorasi awal. BUMN yang melaksanakan survei pendahuluan itu direncanakan agar mendapatkan keistimewaan membeli saham pada blok yang dimaksud. Lalu, mengenai biaya yang telah dialokasikan untuk eksplorasi pendahuluan itu akan dikompensasikan sebagai dana yang harus disetorkan (signature bonus) dari investor pada pemerintah. Pola seperti itu, kata dia, tengah dikaji dalam kebijakan tata niaga panas bumi berupa peraturan pemerintah agar nantinya investor pemenang tender WKP panas bumi diwajibkan membayar signature bonus seperti pola yang diberlakukan di sektor minyak dan gas (migas). "Di panas bumi mereka tidak bayar signature bonus, cuma bayar jaminan. Kami upayakan sama seperti migas. Lalu harga ditawarkan dengan feed in tariff (FIT)," jelasnya. Pemikiran itu berupa penetapan harga listrik panas bumi yang akan dibeli oleh PT PLN sebelum WKP dilelang. Nantinya, selain evaluasi administrasi, teknis, dan keuangan, pemenang tender akan ditentukan berdasarkan besaran signature bonus yang diberikan oleh peserta tender. Sebagai informasi, Ditjen EBT dan KE Kementerian ESDM menetapkan regulasi usaha panas bumi dengan porsi penguasaan sumber daya oleh negara, operator dilakukan oleh pemegang WKP atau kontraktor, penetapan wilayah kerja ditentukan pemerintah, izin usaha akan diterbitkan sesuai kewenangan wilayah (jika berlokasi pada satu kabupaten oleh Bupati, lintas kabupaten oleh Gubernur, lintas provinsi oleh Menteri ESDM), efisiensi pengusahaan/penetapan harga jual dipatok dengan harga tertinggi sebesar US$9,7 sen/kWh, menjamin perlindungan konsumen, dan memfasilitasi hubungan komersial.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News