JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait margin distribusi dan niaga gas terus berlangsung. Kementerian ESDM, Senin (31/7), telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, PT Pertamina Gas, dan Asosiasi Pemakai Gas. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjabarkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan dalam Permen tersebut. "Kemarin kami lakukan meeting. Mereka kami beritahukan manfaat atau mudarat," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Selasa (1/8). Dari hasil pertemuan tersebut, Arcandra yakin, terbitnya Permen yang mengatur margin distribusi dan niaga gas tidak akan menghambat investasi di sektor hilir gas. "Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu. Itu harapan kami," imbuhnya.
ESDM: Margin distribusi gas tak akan hambat hilir
JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait margin distribusi dan niaga gas terus berlangsung. Kementerian ESDM, Senin (31/7), telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, PT Pertamina Gas, dan Asosiasi Pemakai Gas. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menjabarkan sejumlah poin penting yang akan dimasukkan dalam Permen tersebut. "Kemarin kami lakukan meeting. Mereka kami beritahukan manfaat atau mudarat," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Selasa (1/8). Dari hasil pertemuan tersebut, Arcandra yakin, terbitnya Permen yang mengatur margin distribusi dan niaga gas tidak akan menghambat investasi di sektor hilir gas. "Kami justru mendukung infrastruktur terbangun dengan Permen itu. Itu harapan kami," imbuhnya.