ESDM : Masih ada kebutuhan dalam negeri, DMO batubara tak akan dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/7) besok untuk membahas mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan kebijakan DMO batubara tidak akan dicabut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara  Bambang Gatot Ariyono, mengatakan sejauh ini belum ada perubahan kebijakan terkait DMO batubara yang sudah berjalan sejak tahun 2008 tersebut.

Bambang juga menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus kebijakan DMO batubara karena masih ada kebutuhan batubara di dalam negeri. "Penjualan dalam negeri tidak mungkin dicabut, kan dalam negeri butuh," ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Senin (30/7) 


Namun terkait perubahan patokan harga untuk DMO batubara, Bambang belum mau banyak berkomentar. Menurutnya, pemerintah belum membuat kebijakan baru terkait perubahan patokan harga tersbeut.

"Kan belum ada kebijakan itu. Kalau andai-andai enggak, sebelum ada kebijakan, jangan dulu," ujar Bambang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pemerintah akan mengganti harga patokan untuk DMO batubara. Keputusan final terkait DMO batubara akan ditetapkan dalam rapat terbatas dengan Presiden pada Selasa (31/7).

"Nanti akan dibahas di Ratas hari Selasa. Rencananya seperti yang dibilang Pak Luhut. Bukan DMO-nya yang dicabut, harga cap-nya itu," jelas Arcandra pada Jumat (27/7) ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Nah, Arcandra bilang, Kementerian ESDM nantinya yang akan menghitung formula harga untuk DMO batubara. Formula harga ini yang mengganti patokan harga DMO batubara sebesar US$ 70.

"Cap yang US$ 70 itu yang dicabut. Formulanya akan dserahkan ke Kementerian ESDM untuk menghitungnya, formula pengganti cap yang US$ 70," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi