ESDM masih kaji ekspor Newmont Nusa Tenggara



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, apabila belum ada perubahan ketentuan peraturan, yakni mengenai  larangan ekspor konsentrat tembaga pada Januari 2017. Maka, dipastikan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hanya berlaku dua bulan. 

Padahal, Newmont sudah mengajukan izin perpanjangan ekspor yang sedianya berakhir pada 23 November bulan depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa Newmont sudah mengajukan izin perpanjangan ekspor pada awal Oktober.

Saat ini izin tersebut masih dievaluasi tim di Dirjen Minerba. Apabila sudah mendapatkan izin, tapi ketentuan peraturan yakni Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2014 Tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) belum berubah, maka izin ekspor tersebut akan dihentikan. "Kalau belum ada perubahan, ketentuan ekspor hanya sampai Januari, tapi siapa tahu di tengah perjalanan ada perubahan," terangnya di Kementerian ESDM, (25/10).


Bambang menyatakan Newmont meminta kuota ekspor yang sama seperti periode Mei - November yakni 419.757 ton konsentrat tembaga untuk enam bulan ke depan. "Saat ini sedang dievaluasi oleh tim, diizinkan atau tidak," ujar Bambang.

Jurubicara Newmont Rubi Purnomo menyatakan, pihaknya sudah memberikan permintaan izin ekspor per tanggal 10 Oktober 2016 lalu.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini