JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, rupanya, cuma menggertak para trader gas swasta. Saat ini, sikap pemerintah mulai melunak dan mulai memberikan sinyal bahwa para trader gas swasta tetap bisa berjualan gas. Keputusan tersebut muncul setelah Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi bertemu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11). Muara pertemuan adalah mengkaji Peraturan Menteri ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membeberkan, hasil pertemuan itu menyepakati peluang trader swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Namun tak seperti dahulu, para trader gas tak bisa lagi cuma-cuma memperjualbelikan gas. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat.
ESDM melunak, trader swasta boleh jualan gas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, rupanya, cuma menggertak para trader gas swasta. Saat ini, sikap pemerintah mulai melunak dan mulai memberikan sinyal bahwa para trader gas swasta tetap bisa berjualan gas. Keputusan tersebut muncul setelah Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi bertemu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11). Muara pertemuan adalah mengkaji Peraturan Menteri ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membeberkan, hasil pertemuan itu menyepakati peluang trader swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Namun tak seperti dahulu, para trader gas tak bisa lagi cuma-cuma memperjualbelikan gas. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat.