JAKARTA. Mulai 1 September, pengusaha tambang batubara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bakal semakin sulit untuk ekspor batubara. Pasalnya, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa mengekspor batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang rantai izin ekspor lewat peraturan direktur jenderal (perdirjen) mineral dan batubara soal tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Aturan itu rencananya akan terbit pekan ini, dan melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan masih melakukan finalisasi rancangan beleid tersebut. "Sudah masuk kajian hukum, sebentar lagi akan saya tandatangani," ujar dia di kantornya kepada KONTAN, Rabu (6/8).
ESDM memanjangkan birokrasi ekspor atubara
JAKARTA. Mulai 1 September, pengusaha tambang batubara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bakal semakin sulit untuk ekspor batubara. Pasalnya, mereka harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa mengekspor batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang rantai izin ekspor lewat peraturan direktur jenderal (perdirjen) mineral dan batubara soal tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Aturan itu rencananya akan terbit pekan ini, dan melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan masih melakukan finalisasi rancangan beleid tersebut. "Sudah masuk kajian hukum, sebentar lagi akan saya tandatangani," ujar dia di kantornya kepada KONTAN, Rabu (6/8).