JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga pembelian daya listrik dari pembangkit berbasis biomassa dan biogas. Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kenaikan harga diumumkan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan, dengan adanya peraturan ini, pemerintah mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg. "Jadi PLN bisa membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg yang kapasitas sampai 10 MW," ujar Rida Mulyana, Rabu (22/10). Seperti diketahui, beleid baru tersebut merupakan hasil revisi Permen ESDM No 4 Tahun 2012 yang diterbitkan pada bulan Februari 201. Dalam aturan lama, harga listrik dari PLTBm dan PLTBg hanya berkisar Rp 975–Rp 1.267 per kWh tergantung wilayah. Lantaran harga masih rendah itulah investasi penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas masih rendah.
ESDM menaikkan harga listrik biomassa dan biogas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan harga pembelian daya listrik dari pembangkit berbasis biomassa dan biogas. Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kenaikan harga diumumkan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan, dengan adanya peraturan ini, pemerintah mewajibkan PLN untuk membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg. "Jadi PLN bisa membeli tenaga listrik dari PLTBm dan PLTBg yang kapasitas sampai 10 MW," ujar Rida Mulyana, Rabu (22/10). Seperti diketahui, beleid baru tersebut merupakan hasil revisi Permen ESDM No 4 Tahun 2012 yang diterbitkan pada bulan Februari 201. Dalam aturan lama, harga listrik dari PLTBm dan PLTBg hanya berkisar Rp 975–Rp 1.267 per kWh tergantung wilayah. Lantaran harga masih rendah itulah investasi penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas masih rendah.