JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atawa IUP non clean and clear (CnC). Pencabutan itu berdasarkan hasil rekomendasi tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini, ada 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih dianggap bermasalah non CnC. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, alasan pencabutan itu karena dari 874 IUP ada 75% diantaranya terbukti tidak membayar uang jaminan reklamasi dan pasca tambang. "Mereka memiliki piutang ke negara Rp 25 triliun," kata Teguh, Kamis (228/4).
ESDM mencabut 874 izin usaha pertambangan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 874 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atawa IUP non clean and clear (CnC). Pencabutan itu berdasarkan hasil rekomendasi tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini, ada 10.364 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.404 IUP yang sudah mengantongi CnC. Sementara sisanya masih dianggap bermasalah non CnC. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, alasan pencabutan itu karena dari 874 IUP ada 75% diantaranya terbukti tidak membayar uang jaminan reklamasi dan pasca tambang. "Mereka memiliki piutang ke negara Rp 25 triliun," kata Teguh, Kamis (228/4).