JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penggunaan skema bagi hasil memakai gross split akan mensyaratkan beberapa hal. Terutama adalah pemakaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan, semakin banyak TKDN yang dipakai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), akan semakin besar pula split yang didapat mereka. "Kalau mereka (KKKS) tidak mau memakai TKDN maka split tidak dapat besar. Dan tidak ada insentif," ungkap dia, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, Rabu (14/12). Dia juga tidak ingin berandai-andai, jika pada penerapannya malah gagal meningkatkan pendapatan untuk negara. "Tadi DPR bilang, jangan dulu ngomongin gross split. Tunggu sampai dibahas di DPR," ungkap dia.
ESDM menerapkan syarat TKDN di gross split
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penggunaan skema bagi hasil memakai gross split akan mensyaratkan beberapa hal. Terutama adalah pemakaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan, semakin banyak TKDN yang dipakai oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), akan semakin besar pula split yang didapat mereka. "Kalau mereka (KKKS) tidak mau memakai TKDN maka split tidak dapat besar. Dan tidak ada insentif," ungkap dia, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII, Rabu (14/12). Dia juga tidak ingin berandai-andai, jika pada penerapannya malah gagal meningkatkan pendapatan untuk negara. "Tadi DPR bilang, jangan dulu ngomongin gross split. Tunggu sampai dibahas di DPR," ungkap dia.