KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbekal Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah siap menetapkan sejumlah wilayah pertambangan. Aturan itu memuat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hanya, pelaku usaha swasta keberatan dengan beberapa poin di dalamnya. Ido Hutabarat, Ketua Indonesia Mining Assosiation (IMA) menyayangkan pembedaan peserta lelang untuk WIUP dan WIUPK. "Kenapa perusahaan swasta tidak boleh ikut lelang WIUPK," protes Ido, saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/3). Asal tahu, pasal 27-33 mengatur tentang tata cara pemberian WIUPK. Pemerintah memberikan WIUPK secara prioritas hanya kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara peluang badan usaha swasta hanya pada WIUPK secara lelang.
ESDM mengatur izin wilayah tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbekal Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah siap menetapkan sejumlah wilayah pertambangan. Aturan itu memuat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hanya, pelaku usaha swasta keberatan dengan beberapa poin di dalamnya. Ido Hutabarat, Ketua Indonesia Mining Assosiation (IMA) menyayangkan pembedaan peserta lelang untuk WIUP dan WIUPK. "Kenapa perusahaan swasta tidak boleh ikut lelang WIUPK," protes Ido, saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/3). Asal tahu, pasal 27-33 mengatur tentang tata cara pemberian WIUPK. Pemerintah memberikan WIUPK secara prioritas hanya kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara peluang badan usaha swasta hanya pada WIUPK secara lelang.