KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini merevisi Permen ESDM No 19/2009 tentang hal yang sama. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi. Pembagian wilayah jaringan distribusi ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemenang lelang wilayah jaringan distribusi mendapat wilayah niaga tertentu dengan kontrak 30 tahun. Jaringan distribusi badan usaha eksisting yang masuk ke dalam wilayah jaringan distribusi, tapi tidak berhasil menang untuk mendapatkan wilayah niaga tertentu, maka badan usaha eksisting masih diberi kesempatan menjalankan usaha selama 15 tahun.
ESDM mengatur tata niaga gas pipa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini merevisi Permen ESDM No 19/2009 tentang hal yang sama. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian wilayah jaringan distribusi. Pembagian wilayah jaringan distribusi ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pemenang lelang wilayah jaringan distribusi mendapat wilayah niaga tertentu dengan kontrak 30 tahun. Jaringan distribusi badan usaha eksisting yang masuk ke dalam wilayah jaringan distribusi, tapi tidak berhasil menang untuk mendapatkan wilayah niaga tertentu, maka badan usaha eksisting masih diberi kesempatan menjalankan usaha selama 15 tahun.