KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat pengenaan denda pada 11 perusahaan terkait program mandatori biodiesel 20 (B20). Kini pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu sanggahan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan Badan Usaha yang terkena denda paling besar berasal dari sisi BU BBN. "Sedikit, yang BBM sedikit, yang paling banyak itu BBN," katanya, Selasa (18/12). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Djoko menyampaikan dari 11 perusahaan yang dikenai denda, dua berasal dari Badan Usaha Niaga BBM dan salah satunya adalah PT Pertamina. Kemudian sembilan berasal dari Badan Usaha BBN. Total dendanya mencapai Rp 360 miliar untuk kinerja periode September-Oktober. Ia memberikan waktu seminggu bagi perusahaan untuk merespon.
ESDM menunggu sanggahan perusahaan yang kena sanksi mandatori B20
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat pengenaan denda pada 11 perusahaan terkait program mandatori biodiesel 20 (B20). Kini pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu sanggahan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan Badan Usaha yang terkena denda paling besar berasal dari sisi BU BBN. "Sedikit, yang BBM sedikit, yang paling banyak itu BBN," katanya, Selasa (18/12). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Djoko menyampaikan dari 11 perusahaan yang dikenai denda, dua berasal dari Badan Usaha Niaga BBM dan salah satunya adalah PT Pertamina. Kemudian sembilan berasal dari Badan Usaha BBN. Total dendanya mencapai Rp 360 miliar untuk kinerja periode September-Oktober. Ia memberikan waktu seminggu bagi perusahaan untuk merespon.