JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan membuat kebijakan tentang pembangunan pembangkit dekat dengan sumber bahan bakar. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) harus dibangun di di mulut sumur gas. Sementara kebijakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dekat dengan mulut tambang sudah terbit. Ya, khusus PLTU mulut tambang pemerintah telah mengeluarkan mengeluarkan Permen ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess power). Ignasius Jonan, Menteri ESDM, berharap, kebijakan itu akan mengurangi biaya transportasi tenaga listrik, sehingga diharapkan harga listrik lebih efisien. "Ke depan tidak ada PLTU di Sumatra yang tidak dibangun di mulut tambang. Enggak boleh kalau enggak mulut tambang," tegas Jonan dalam rilis, Minggu (23/7).
ESDM menyiapkan aturan PLTG dekat sumur gas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan membuat kebijakan tentang pembangunan pembangkit dekat dengan sumber bahan bakar. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) harus dibangun di di mulut sumur gas. Sementara kebijakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dekat dengan mulut tambang sudah terbit. Ya, khusus PLTU mulut tambang pemerintah telah mengeluarkan mengeluarkan Permen ESDM No 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (excess power). Ignasius Jonan, Menteri ESDM, berharap, kebijakan itu akan mengurangi biaya transportasi tenaga listrik, sehingga diharapkan harga listrik lebih efisien. "Ke depan tidak ada PLTU di Sumatra yang tidak dibangun di mulut tambang. Enggak boleh kalau enggak mulut tambang," tegas Jonan dalam rilis, Minggu (23/7).