JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pihak Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) untuk membuka data-data penjualan timah. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, proses audit terhadap fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah saat ini terkendala kurangnya data-data pendukung seperti data penjualan timah dari BKDI. Padahal, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 telah mengatur timah murni batangan yang akan diekspor maupun dijual di dalam negeri - termasuk untuk smelter - wajib diperdagangkan melalui bursa timah.
ESDM minta BKDI buka data penjualan timah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pihak Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) untuk membuka data-data penjualan timah. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, proses audit terhadap fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah saat ini terkendala kurangnya data-data pendukung seperti data penjualan timah dari BKDI. Padahal, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 telah mengatur timah murni batangan yang akan diekspor maupun dijual di dalam negeri - termasuk untuk smelter - wajib diperdagangkan melalui bursa timah.