ESDM minta BKDI buka data penjualan timah



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pihak Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) untuk membuka data-data penjualan timah.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan, proses audit terhadap fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah saat ini terkendala kurangnya data-data pendukung seperti data penjualan timah dari BKDI.

Padahal, Permendag Nomor 33 Tahun 2015 telah mengatur timah murni batangan yang akan diekspor maupun dijual di dalam negeri - termasuk untuk smelter - wajib diperdagangkan melalui bursa timah.


"Saya minta data ICDX dibuka. Kami secara formal sudah mengirim surat. Tapi, datanya enggak dapat. Saya enggak dikasih. Enggak tahu kenapa enggak boleh," aku Mochtar, di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Kecurigaan ESDM masih adanya aktivitas ekspor timah ilegal dikarenakan saat ini dari 755 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), baru 498 yang berstatus Clean and Clear (CnC).

Sementara itu, dari 47 smelter yang ada di Provinsi Babel dan Provinsi Kepri, baru 29 yang beroperasi, dengan rata-rata kapasitas terpasang sebesar 21 persen.

Mochtar menuturkan, bahan baku timah murni batangan yang memasok kebutuhan smelter ini pun dipertanyakan ketelusurannya, dan volume yang dikerjasamakan antara IUP OP dengan smelter. (Penulis: Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan