JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda penerapan asas cabotage untuk kapal yang dibutuhkan dalam kegiatan pengangkutan migas. Pasalnya menurut Evita Legowo Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kapal yang berbendera Indonesia belum mencukupi untuk bisa melakukan eksplorasi dan eksploitasi kegiatan migas di Indonesia. "Kita masih memerlukan jasa kapal asing yang tidak mempunyai bendera Indonesia untuk melakukan kegiatan migas," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI Rabu (2/3). Seperti diketahui UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur asas cabotage yang mengutamakan perairan Indonesia dilayari kapal-kapal berbendera Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan No 73 tahun 2010 memang membuat pengecualian dan mengizinkan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan hulu dan hilir migas tetap beroperasi di Indonesia, tapi peraturan itu berlaku hanya sampai 7 Mei 2011. Padahal kondisi industri pelayaran Indonesia masih belum memungkinkan untuk mengambil alih peran kapal asing tahun ini. Menurut Evita, pada tahun 2011 ini saja ada sekitar 133 kapal asing yang melayani kegiatan hulu migas. Memang jumlah ini sudah menurun dibandingkan tahun 2010, waktu kapal asing yang beroperasi masih sekitar 169 kapal, tapi jumlah itu masih terlalu banyak untuk segera digantikan tahun ini. "Makanya kami berharap DPR dapat menundanya," jelasnya. Kapal yang berbendera Indonesia pada tahun ini sekitar 588 kapal naik dibandingkan 502 kapal pada tahun 2010. "Jumlah ini masih kurang untuk menampung kegiatan hulu migas, kalau kita hanya mengandalkan kapal berbendera Indonesia tidak mampu, ini membutuhkan investasi besar dan teknologi yang canggih kita belum mampu," tambahnya. “Kami mengharapkan ada penundaan penerapan UU No 17 tahun 2008 terutama yang terdapat pada pasal 341, yang akan berjalan pada tanggal 7 Mei 2011," tutupnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ESDM minta cabotage ditunda
JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda penerapan asas cabotage untuk kapal yang dibutuhkan dalam kegiatan pengangkutan migas. Pasalnya menurut Evita Legowo Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, kapal yang berbendera Indonesia belum mencukupi untuk bisa melakukan eksplorasi dan eksploitasi kegiatan migas di Indonesia. "Kita masih memerlukan jasa kapal asing yang tidak mempunyai bendera Indonesia untuk melakukan kegiatan migas," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI Rabu (2/3). Seperti diketahui UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur asas cabotage yang mengutamakan perairan Indonesia dilayari kapal-kapal berbendera Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan No 73 tahun 2010 memang membuat pengecualian dan mengizinkan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan hulu dan hilir migas tetap beroperasi di Indonesia, tapi peraturan itu berlaku hanya sampai 7 Mei 2011. Padahal kondisi industri pelayaran Indonesia masih belum memungkinkan untuk mengambil alih peran kapal asing tahun ini. Menurut Evita, pada tahun 2011 ini saja ada sekitar 133 kapal asing yang melayani kegiatan hulu migas. Memang jumlah ini sudah menurun dibandingkan tahun 2010, waktu kapal asing yang beroperasi masih sekitar 169 kapal, tapi jumlah itu masih terlalu banyak untuk segera digantikan tahun ini. "Makanya kami berharap DPR dapat menundanya," jelasnya. Kapal yang berbendera Indonesia pada tahun ini sekitar 588 kapal naik dibandingkan 502 kapal pada tahun 2010. "Jumlah ini masih kurang untuk menampung kegiatan hulu migas, kalau kita hanya mengandalkan kapal berbendera Indonesia tidak mampu, ini membutuhkan investasi besar dan teknologi yang canggih kita belum mampu," tambahnya. “Kami mengharapkan ada penundaan penerapan UU No 17 tahun 2008 terutama yang terdapat pada pasal 341, yang akan berjalan pada tanggal 7 Mei 2011," tutupnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News