JAKARTA. Pemerintah pusat tengah berupaya menertibkan perizinan tambang yang sahamnya dimiliki investor asing. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan seluruh daerah agar segera menyerahkan dokumen perusahaan tambang pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang ada kepemilikan asing. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut. Yakni Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.
ESDM minta daerah serahkan dokumen IUP modal asing
JAKARTA. Pemerintah pusat tengah berupaya menertibkan perizinan tambang yang sahamnya dimiliki investor asing. Oleh karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan seluruh daerah agar segera menyerahkan dokumen perusahaan tambang pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) yang ada kepemilikan asing. R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut. Yakni Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.