JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun 2014 milik PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara hingga saat ini belum disetujui pemerintah. Adapun persoalan yang mengganjal yaitu kedua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum menyerahkan usulan pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam draf RKAB. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan, rencana pengembangan smelter harus dicantumkan kedua perusahaan di RKAB untuk memastikan fasilitas pengolahan tembaga akan tersedia pada 2017. "Kalau mereka membangun sendiri, seperti apa road map-nya. Jika melalui kerjasama dengan pihak ketiga, bagaimana rinciannya," tutur Dede, akhir pekan lalu. Freeport dan Newmont merupakan dua perusahaan pemegang kontrakĀ karya (KK) telah mendapat izin dari pemerintah untuk mengekspor mineral olahan tanpa pemurnian, atawa konsentrat, hingga tiga tahun mendatang. Namun sebelum memberikan pengecualian itu, pemerintah itu memasang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan asing itu.
ESDM minta Freeport dan Newmont penuhi syarat
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahun 2014 milik PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara hingga saat ini belum disetujui pemerintah. Adapun persoalan yang mengganjal yaitu kedua perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum menyerahkan usulan pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam draf RKAB. Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan, rencana pengembangan smelter harus dicantumkan kedua perusahaan di RKAB untuk memastikan fasilitas pengolahan tembaga akan tersedia pada 2017. "Kalau mereka membangun sendiri, seperti apa road map-nya. Jika melalui kerjasama dengan pihak ketiga, bagaimana rinciannya," tutur Dede, akhir pekan lalu. Freeport dan Newmont merupakan dua perusahaan pemegang kontrakĀ karya (KK) telah mendapat izin dari pemerintah untuk mengekspor mineral olahan tanpa pemurnian, atawa konsentrat, hingga tiga tahun mendatang. Namun sebelum memberikan pengecualian itu, pemerintah itu memasang sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan asing itu.