ESDM Minta Kejelasan Sengketa PPh Migas Lima Perusahaan



JAKARTA. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kelima perusahaan perminyakan dan gas (migas) yang bersengketa dengan Departemen Keuangan atas tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) untuk menjelaskan status terakhir penyelesaian tunggakan tersebut. Menteri ESDM PurnomoYusgiantoro menegaskan, sampai klarifikasi tersebut disampaikan kepadanya, dia tidak dapat menilai salah atau tidaknya kelima perusahaan itu dalam sengketa perpajakannya. "Kita lihat dulu dan melakukan klarifikasi, jangan memperkeruh situasinya. Kami tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan," ujar Purnomo saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (23/2). Sampai saat ini, Departemen ESDM belum menerima laporan dari para perusahaan terkait tunggakan itu. Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jawaban tertulis kepada panitia angket BBM menyebut ada lima perusahaan yang menunggak PPh-nya. Mereka adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok, Kangean Energy Indonesia Ltd, Santos UK (Kakap 2) dan JOB Kodeco Energy Co Ltd. Total tunggakan PPh lima perusahaan itu mencapai US$ 85,44 juta. Jumlah itu belum termasuk bunga sebesar US$ 27,67 juta. Tunggakan itu diketahui dari hasil audit Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2008 sampai 2009. ExxonMobil Oil Indonesia Inc menunggak sebesar US$ 22,82 juta, JOB pertamina -Golden Spike Raja Blok US$ 10,62 juta, dengan pokok pajak US$ 8,01 juta dan sanksi US$ 2,6 juta. Kangean Energy Indonesia LTd menunggak US$ 45,06 juta dengan pokok pajak US$ 30,44 juta dan sanksi US$ 14,61 juta. Santos UK (Kakap 2) Ltd menunggak US$ 2,4 juta. Sedangkan JOB Kodeco Energy Co Ltd menunggak US$ 32,2 juta dengan pokok pajak US$ 21,77 juta plus sanksi US$ 10,45 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie