JAKARTA. Gara-gara Perusahan Listrik Negara (PLN) tak kunjung mencabut surat edaran tentang Harga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meradang. Pasalnya, Kementerian ESDM sudah meminta PLN agar mencabut surat edaran PLN yang berbeda dengan Permen ESDM Nomor 19/2015 atas harga jual listrik PLTMH yakni US$ 0,12 per kilowatt hour (kWh). Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, tarif tersebut tidak akan membuat PLN bangkrut. Pasalnya, volume pasokan listrik yang dihasilkan oleh PLTMH masih sangat kecil. Rata-rata hanya berkapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Bahkan, jika ditotal seluruh Indonesia, pasokan listrik PLTHM hanya 78 MW.
ESDM minta PLN cabut harga PLTMH
JAKARTA. Gara-gara Perusahan Listrik Negara (PLN) tak kunjung mencabut surat edaran tentang Harga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meradang. Pasalnya, Kementerian ESDM sudah meminta PLN agar mencabut surat edaran PLN yang berbeda dengan Permen ESDM Nomor 19/2015 atas harga jual listrik PLTMH yakni US$ 0,12 per kilowatt hour (kWh). Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, tarif tersebut tidak akan membuat PLN bangkrut. Pasalnya, volume pasokan listrik yang dihasilkan oleh PLTMH masih sangat kecil. Rata-rata hanya berkapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Bahkan, jika ditotal seluruh Indonesia, pasokan listrik PLTHM hanya 78 MW.