JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT PLN (Persero) mengikuti Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan batasan kalori untuk Pembangkit Lstrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10. Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sesuai dengan Permen yang sudah dilontarkan ke PLN, bahwa PLTU Mulut Tambang 9 dan 10 disarankan memakai kalori rendah. “Sesuai dengan Permen, dikatakan bahwa kita memakai Permen Batubara cost plus margin, itu kan sudah ada surat dari kita ya harus ngikutin suratnya menteri. Karena kita yang terbaik utk negara.” katanya di Hotel Kempinski, Rabu (3/9).
ESDM minta PLN patuhi aturan kalori batubara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT PLN (Persero) mengikuti Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan batasan kalori untuk Pembangkit Lstrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10. Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sesuai dengan Permen yang sudah dilontarkan ke PLN, bahwa PLTU Mulut Tambang 9 dan 10 disarankan memakai kalori rendah. “Sesuai dengan Permen, dikatakan bahwa kita memakai Permen Batubara cost plus margin, itu kan sudah ada surat dari kita ya harus ngikutin suratnya menteri. Karena kita yang terbaik utk negara.” katanya di Hotel Kempinski, Rabu (3/9).