ESDM minta PLN patuhi aturan kalori batubara



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT PLN (Persero) mengikuti Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan batasan kalori untuk Pembangkit Lstrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10.

Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sesuai dengan Permen yang sudah dilontarkan ke PLN, bahwa PLTU Mulut Tambang 9 dan 10 disarankan memakai kalori rendah. 

“Sesuai dengan Permen, dikatakan bahwa kita memakai Permen Batubara cost plus margin, itu kan sudah ada surat dari kita ya harus ngikutin suratnya menteri. Karena kita yang terbaik utk negara.” katanya di Hotel Kempinski, Rabu (3/9).


Dalam hal ini kata Jarman, dengan menggunakan kalori rendah 3000 kkal/kg ini menjadi keputusan Kementerian ESDM untuk kepentingan masyarakat. Ia bilang, dengan menggunakan kalori rendah biaya akan lebih murah. 

“Kembali ke tadi, yang diutamakan kepentingan masyarakat, kalau rendah kalori bisa lebih murah ya kenapa tidak, begitu saja kan,” klaimnya.

Jarman bilang, saat ini jika memakai kalori lebih tinggi diatas 3000 kkal/kg harga pasokan batubara dengan kalori tinggi memang seang murah. Namun, hal tersebut memiliki resiko, jika harga batubara sedang mahal, harga yang ditawarkan harus mengikuti pasar. “Nah kalau kalori rendah, kan tidak mengikuti harga pasar, otomatis akan lebih murah kan,” jelasnya.

Ia menyatakan, sesuai keinginan pemerintah penggunaan kalori rendah diklaim yang tebaik terhadap tarif listrik. “Bottomlinennya adalah tarif listrik yang terbaik, kalau pakai kita tidak melihat mana-mana, yang penting harga listriknya terbaik. Itu yang dipegang,” klaimnya.

Yang menjadi baselinennya kata Jarman, bahwa harga listriknya harus yang terbaik. Karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak. Jadi, listrik yang dihasilkan harus layak. “Malah pemerintah untuk masyarakat tidak mampu seperti 450 dan 900, kelompok sosial, dan industri kecil kan kita tetap subsidi, tahun besok masih 70 triliun,” tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto