KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Yang akhirnya terkena revisi adalah gross split. Revisi tersebut untuk tetap menjaga iklim investasi hulu migas. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang tetap mengusung fairness," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9).
Dadan mengungkapkan, sosialisasi Permen ESDM Nomor 52/2017 ini akan segera dilakukan pada minggu pertama di bulan September ini. "Minggu depan akan segera kami sosialisasikan kepada para stakeholder dan pihak-pihak terkait," lanjutnya.