KONTAN.CO.ID - Proses lelang Wilayah Kerja (WK) Migas tahun ini masih terus berlangsung. Biarpun begitu, pemerintah sudah cukup optimistis lelang WK migas tahun ini akan berakhir manis. Bahkan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana yakin akan ada tandatangan kontrak baru dari hasil lelang WK migas tahun ini. "Dari jumlah perusahaan yang ambil dokumen, kami optimis bahwa lelang akan berjalan dan akhirnya ada tanda tangan kontrak WK baru," imbuh Dadan ke KONTAN, Jakarta, Jumat (11/8).
Salah satu faktor yang membuat pemerintah yakin lelang WK Migas tahun ini akan laku karen adanya skema gross split. Untuk pertama kalinya pada tahun ini pemerintah memang menawarkan skema kontrak gross split dalam lelang WK Migas. "Kan Gross Split menawarkan mekanisme yang lebih baik kepada badan usaha," kata Dadan. Sejauh ini pemerintah mencatat sudah ada 15 dokumen lelang yang dibeli oleh calon investor untuk sembilan WK Migas yang dilelang tahun ini. Biarpun begitu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial bilang masih ada satu WK yang belum mendapatkan penawaran dari investor. "Ada satu WK yang belum diakses sama sekali. Tapi minat terhadap 2017 ini ada,makanya pemerintah memperpanjang proses lelang sampai September," tutur Ego awal pekan ini. Kementerian ESDM memang memutuskan untuk memperpanjang jadwal penawaran langsung untuk wilayah kerja migas konvensional dan wilayah kerja migas non konvensional tahun 2017. Dengan perpanjangan jadwal penawaran ini, maka penawaran langsung WK Migas Non Konvensional untuk akses bid document diperpanjang sampai dengan 7 September 2017 dan pemasukan dokumen partisipasi diperpanjang sampai dengan 14 September 2017. Khusus penawaran langsung WK Migas Konvensional, akses bid document diperpanjang sampai dengan 11 September 2017 dan pemasukan dokumen partisipasi diperpanjang sampai dengan 18 September 2017. Sedangkan untuk jadwal lelang reguler tidak ada perubahan. Panduan akses bid document dan layanan registrasi bagi para perusahaan peserta lelang dapat dilakukan melalui website
http://e-wkmigas.esdm.go.id. Sebagaimana diketahui, sebanyak 15 WK migas yang terdiri dari 10 WK migas konvensional dan 5 WK migas non konvensional, ditawarkan pada ajang IPA pada 19 Mei 2017 lalu. Sebanyak 15 WK ini ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler.
Untuk WK Migas Penawaran Langsung WK Migas Konvensional terdiri dari WK Andaman I (Lepas Pantai Aceh), WK Andaman II (Lepas Pantai Aceh), WK South Tuna (Lepas Pantai Natuna), WK Merak Lampung (Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung), WK Pekawai (Lepas Pantai Kalimantan Timur), WK West Yamdena (Lepas Pantai dan Daratan Maluku), dan Kasuri III (Daratan Papua Barat). Untuk Lelang Reguler/Reguler Tender WK Konvensional terdiri dari WK Tongkol (Lepas Pantai Natuna), WK East Tanimbar (Lepas Pantai Maluku), dan WK Mamberamo (Daratan dan Lepas Pantai Papua) Penawaran Langsung WK Migas Non Konvensional terdiri dari pertama, MNK Jambi I, Onshore Jambi, Shale Hydrocarbon. Kedua, MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan, Shale Hydrocarbon. Ketiga, GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan, CBM. Lelang Reguler WK Migas Non Konvensional terdiri dari GMB Raja (Onshore Sumatera Selatan, CBM) dan GMB Bungamas (Onshore Sumatera Selatan, CBM). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto